Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di pesisir Teluk Kupang, di bagian barat laut pulau Timor.
Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Jawa.
Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa (2012). Daerah ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 50 kelurahan.
Persoalan Sampah yang ada di Kota Kupang
Ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan manajemen sampah di Kota Kupang. Pertama, pada aktivitas pengumpulan: warga tidak membuang sampah pada TPS yang disiapkan (buang di halaman rumah, lahan kosong, sembarang tempat).

Kedua, pada tahap pengangkutan dari TPS ke TPA. Kendala finansial menyebabkan sampah diangkut sekali sehari, sehingga selalu terlihat tumpukan sampah di mana-mana karena warga tidak membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan.
Ketiga, ada beberapa persoalan pada tahap pembuangan, di antaranya TPA Alak dioperasikan dengan menggunakan metode open dumping yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan berupa bau busuk dan menjadi tempat pembiakan bibit penyakit melalui lalat, tikus, dan lain-lain.
Keempat, manajemen sampah dengan pola kumpul-angkut-buang menimbulkan banyak persoalan seperti yang disebutkan di atas. Ini mengindikasikan bahwa kinerja dinas terkait belum optimal, kesadaran masyarakat masih rendah dan komitmen pemerintah untuk mengatasi persoalan ini belum sepenuhnya terwujud.
Pencemaran Hambat Budidaya Rumput Laut di Kupang
Sampah yang dibuang masyarakat ke sungai dan laut telah secara langsung memberikan kontribusi buruk bagi perairan di sepanjang teluk dan pesisir Kota Kupang karena pencemaran, katanya di Kupang, Rabu.
Dalam kondisi itu, lanjut dia, perairan daerah ini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kepentingan budidaya rumput laut, sebagai salah satu komuditas penting bagi para petani nelayan di daerah ini.
Sejumlah sampah yang berserakan termasuk yang berada di tempat pembuanagan sementara, terlihat sudah dibiarkan beberapa hari lalu, dan mulai membusuk dan menyebar aroma tidak sedap. Hal itu terjadi karena tumpukan sampah itu tidak terpisah jenisnya, ditambah dengan genangan akibat guyuran hujan.
Penggunaan minyak pelumas atau oli di Kota Kupang tidak terlalu banyak. Namun, akumulasi dari penggunaan minyak pelumas berdampak pada jumlah minyak pelumas bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Jawa.
Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa (2012). Daerah ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 50 kelurahan.
Persoalan Sampah yang ada di Kota Kupang
Ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan manajemen sampah di Kota Kupang. Pertama, pada aktivitas pengumpulan: warga tidak membuang sampah pada TPS yang disiapkan (buang di halaman rumah, lahan kosong, sembarang tempat).
Kedua, pada tahap pengangkutan dari TPS ke TPA. Kendala finansial menyebabkan sampah diangkut sekali sehari, sehingga selalu terlihat tumpukan sampah di mana-mana karena warga tidak membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan.
Ketiga, ada beberapa persoalan pada tahap pembuangan, di antaranya TPA Alak dioperasikan dengan menggunakan metode open dumping yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan berupa bau busuk dan menjadi tempat pembiakan bibit penyakit melalui lalat, tikus, dan lain-lain.
Keempat, manajemen sampah dengan pola kumpul-angkut-buang menimbulkan banyak persoalan seperti yang disebutkan di atas. Ini mengindikasikan bahwa kinerja dinas terkait belum optimal, kesadaran masyarakat masih rendah dan komitmen pemerintah untuk mengatasi persoalan ini belum sepenuhnya terwujud.
Pencemaran Hambat Budidaya Rumput Laut di Kupang
Sampah yang dibuang masyarakat ke sungai dan laut telah secara langsung memberikan kontribusi buruk bagi perairan di sepanjang teluk dan pesisir Kota Kupang karena pencemaran, katanya di Kupang, Rabu.
Dalam kondisi itu, lanjut dia, perairan daerah ini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kepentingan budidaya rumput laut, sebagai salah satu komuditas penting bagi para petani nelayan di daerah ini.
Sejumlah sampah yang berserakan termasuk yang berada di tempat pembuanagan sementara, terlihat sudah dibiarkan beberapa hari lalu, dan mulai membusuk dan menyebar aroma tidak sedap. Hal itu terjadi karena tumpukan sampah itu tidak terpisah jenisnya, ditambah dengan genangan akibat guyuran hujan.
Kota Kupang Terancam Pencemaran Limbah B3
Limba B3 merupakan suatu limbah yang digolongkan sebagai limbah yang
mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya,
baik langsung maupun tidak langsung
Limba B3 yang dianggap cukup seirus dan mengancam terjadinya pencemaran
lingkungan di beberapa kawasan di Kota Kupang adalah oli minyak pelumas
bekas. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke
dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Penggunaan minyak pelumas atau oli di Kota Kupang tidak terlalu banyak. Namun, akumulasi dari penggunaan minyak pelumas berdampak pada jumlah minyak pelumas bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Kupang#Sejarah
http://kupang.tribunnews.com/2012/01/16/kota-kupang-terancam-pencemaran-limba-b3
http://kupang.tribunnews.com/2011/01/05/manajemen-sampah
http://www.jurnalsumatra.com/2014/11/19/pencemaran-hambat-budidaya-rumput-laut-di-kupang/
http://kupang.tribunnews.com/2013/12/30/sampah-lagu-wajib-di-kupang
http://kupangkota.go.id/?p=6225