jawaban :
Pajak untuk menutup defisit anggaran.
Defisit pemerintah dalam memproduksi barang publik sebesar 0X2 dapat ditutup dengan pajak. Akan tetapi akan menimbulkan masalah.
- jika pajak yang dikenakan pada masyarakat adalah jenis pajak lump-sum (dikenakan dalam jumlah yang sama pada setiap orang) maka tidak ada masalah dari segi efisiensi karena pajak ini tidak mempengaruhi perilaku masyarakat (hanya menimbulkan efek pendapatan tetapi tidak pada efek substitusi). Namun demikian pajak lump-sum bertentangan dengan prinsip kemampuan membayar (ability to pay).
- Jika defisit anggaran pemerintah ditutup dengan pajak pendapatan maka dari segi ability to pay bersifat adil, tetapi dapat menimbulak efek pendapatan dan efek substitusi yang menyebabkan perubahan perilaku konsumen sehingga pajak tidak efisien.
- Pemungutan pajak yang dimaksudkan untuk menutup defisit pemerintah dalam memproduksikn suatu barang publik menimbulkan ketidakadilan lain bagi seluruh masyarakat, karena orang yang membayar pajak mungkin tidak menikmati jasa barang publik tersebut. Misalnya pajak pendapatan yang digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan kereta api milik negara, akan menimbulkan ketidakadilan bagi orang yang membayar pajak pendapatan tetapi tidak pernah naik kereta api.
Pungutan untuk menutupi defisit
Adalah lebih adil jika defisit perusahaan negara ditutup dengan
pungutan bagi orang yang menikmati jasa perusahaan negara tersebut.
Masalahnya, jika jumlah pungutan terlalu tinggi karena dimaksudkan untuk
menutup biaya produksi maka output yang diproduksikan akan menjadi
terlalu sedikit dan harga menjadi lebih tinggi dari pada harga pada
tingkat output yang efisien yaitu pada MC=AR.https://parmadiseme.wordpress.com/2012/08/09/hubungan-pajak-dengan-anggaran/
0 comments:
Post a Comment